Sebab perempuan akan percaya diri dan melepas ketergantungan dan lebih produktif, sehingga mampu menyumbang untuk perbaikan ekonomi bangsa ditengah ancaman krisis karena pandemi Covid-19.
Sehingga Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara menuntut pemerintahan dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk segera menstabilkan harga minyak goreng dan penuhi stok kebutuhan rakyat, serta menindak tegas oknum yang bermain dibalik minyak goreng mahal dan langka.
Kemudian tuntutan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membatalkan Permenaker nomor 02 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Mengganti kebijakan dengan menerapkan kepastian BPJS, JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap buruh perempuan, serta menindak tegas
perusahaan yang menolak tunduk patuh terhadap aturan dan berpotensi mengorbankan hak-hak buruh perempuan di Sulawesi Tenggara.
Tuntutan juga ditujukan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan PT Harita Group di Pulau Wawonii.
Sebab berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara warga dan akan berdampak trauma terhadap perempuan dan anak-anak ke depan.
Termasuk kepada Kementerian ATR BPN memberikan Hak Atas Tanah Untuk Rakyat yang berada di Pulau Wawonii, sebagai bentuk program pemulihan ekonomi bagi rakyat terutama perempuan yang bergantung di sektor pertanian.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)