Sekolah Online vs Tatap Muka di Kendari

Sekolah Online vs Tatap Muka di Kendari, Pembelajaran Murid Sudah Vaksin dan Belum Bakal Berbeda?

Penulis: Amelda Devi Indriyani
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembelajaran murid sekolah dasar (SD) dan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal berbeda? Wacana sekolah online versus pembelajaran tatap muka (PTM) antara murid SD dan pelajar SMP yang sudah vaksin Covid-19 dan belum vaksinasi tersebut menyeruak sepekan terakhir ini seiring terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Keolahragaan Kendari Nomor 800/590/2022 tertanggal 25 Februari 2022. (foto ilustrasi salah satu SD negeri di Kendari dan petikan SE Dikdumora Kendari)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pembelajaran murid sekolah dasar (SD) dan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal berbeda?

Wacana sekolah online versus pembelajaran tatap muka (PTM) antara murid SD dan pelajar SMP yang sudah vaksin Covid-19 dan belum vaksinasi tersebut menyeruak sepekan terakhir ini.

Seiring terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (SE Dikdumora) Kendari, Provinsi Sultra, Nomor 800/590/2022, tertanggal 25 Februari 2022.

SE yang diteken Kepala Dikdumora Kendari Makmur ini mengatur tentang Pembelajaran Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2022.

Berdasarkan salinan yang diperoleh TribunnewsSultra.com, poin keempat SE ini meminta pihak sekolah untuk mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Belajar Daring PAUD, SD dan SMP di Kendari Sultra Diperpanjang, Gegara PPKM Level 3 Belum Turun

Pihak sekolah juga diminta mempersiapkan data peserta didik yang belum vaksinasi Covid-19 untuk pembelajaran daring (dalam jaringan) atau sekolah online.

“Mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis 1 untuk pembelajaran tatap muka dan data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran jarak jauh (daring),” tulis poin keempat salinan SE tersebut yang diperoleh TribunnewsSultra.com.

Dalam SE ini, Dikdumora Kendari resmi memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Perpanjangan sekolah daring tersebut berlaku sejak Selasa (1/3/2022) hingga 7 Maret mendatang.

Makmur yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com membenarkan isi SE terbaru yang mengatur PJJ tersebut.

Pembelajaran murid sekolah dasar (SD) dan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal berbeda? Wacana sekolah online versus pembelajaran tatap muka (PTM) antara murid SD dan pelajar SMP yang sudah vaksin Covid-19 dan belum vaksinasi tersebut seiring terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Keolahragaan atau (SE Dikdumora) Kendari, Provinsi Sultra, Nomor 800/590/2022, tertanggal 25 Februari 2022. (Istimewa)

“Perpanjangan PJJ (pembelajaran jarak jauh) sampai 7 Maret 2022,” katanya melalui WhatsApp Massenger.

Khusus murid kelas 6 SD dan kelas 9 SMP dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

PTMT atau pengayaan tersebut dalam rangka menghadapi Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) yang digelar pada Maret 2022 dan April 2022 mendatang.

Namun, kata Makmur, PTMT dalam rangka persiapan USBK bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dikdumora Kendari pada poin ketiga SE ini juga meminta pihak sekolah bekerja sama dengan orangtua untuk mendorong dan meningkatkan capaian vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing.

Baca juga: PAUD, SD dan SMP di Kendari Kembali Belajar Daring, Orangtua Siswa: Waktu Kerja Jadi Tak Maksimal

Halaman
123