Berita Sulawesi Tenggara

Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra Sebut Masih Banyak Warga Miskin Tak Tahu Dana Bantuan Hukum

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat. Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini memilih Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin. Agenda tersebut dilaksanakan di dua kelurahan yakni Kelurahan Korumba dan Kelurahan Wawowanggu, Kota Kendari, Rabu (2/3/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini memilih Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin.

Agenda tersebut dilaksanakan di dua kelurahan yakni Kelurahan Korumba dan Kelurahan Wawowanggu, Kota Kendari, Rabu (2/3/2022).

Meski perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ditetapkan pada tahun 2015 lalu, namun pelaksanaan baru berjalan dalam tiga tahun terakhir.

Aksan Jaya Putra mengatakan, perda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap masyarakat atau kelompok warga yang berada pada kategori miskin.

Baca juga: DPRD Kendari Sidak Distributor Minyak Goreng, Anggota Dewan Temukan Puluhan Dus Belum Terdistribusi

Ia menilai, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu menahu, bila ada anggaran yang dialokasikan khusus bantuan hukum bagi warga miskin.

Kata dia, masyarakat bahkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tersebut.

Fasillitas bantuan hukum ini bukan hanya menitikberatkan pada konsultasi menyangkut masalah hukum, namun bisa hukum perdata, pidana dan tata negara.

"Kegiatan sosialisasi perda kali ini memang kita disajikan berbagai perda, hanya saya melihat ada hal yang urgen," ujarnya.

"Pasalnya setiap pemberitaan, masyarakat kita yang berada digaris kemiskinan selalu bermasalah dengan hukum," tambahnya.

Baca juga: DPRD Kendari Sebut Vaksinasi Cara Pemerintah Lindungi Siswa saat Belajar Tatap Muka di Sekolah

Untuk diketahui juga, beberapa lembaga bantuan hukum di Sultra telah teregister di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah menjadi mitra pemerintah.

Sehingga, apabila masyarakat umum bermasalah dengan hukum maka bisa langsung meminta pendampingan LBH yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, Aksan Jaya Putra menerangkan memang perda soal bantuan hukum ini terbit pada tahun 2015 silam, hanya pada pelaksanaannya baru dilakukan di tiga tahun terkahir.

Di sisi lain, anggaran yang disipakan untuk bantuan hukum masyarakat miskin hanya Rp50 juta, yang meliputi seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sultra.

Aksan Jaya Putra menilai anggaran tersebut masih terlampau sedikit, mengingat masalah hukum di tengah masyarakat begitu kompleks.

Baca juga: DPRD Kendari Sidak Toko dan Gudang Distributor Minyak Goreng, Bakal Sanksi Tegas Pelaku Penimbunan

Halaman
12