TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Depok, Jawa Barat (Jabar) berinisial tega AT merudapaksa putri kandungnya sendiri, D (11) secara berulang kali.
Bahkan saat melancarkan aksi bejatnya, AT juga mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) berupa golok.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Yogen Heroes Baruno selaku.
Kini pelaku rudapaksa AT itu telah berhasil ditangkap aparat kepolisian saat berada di rumahnya pada Senin (28/2/2022) malam.
AT ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari DH (37), istri pelaku sekaligus ibu kandung korban.
Baca juga: Gadis Dicabuli Ayah selama 6 Tahun sejak SD, Kini Korban Hamil 7 Bulan
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ujar AKBP Yogen di Polrestro Depok, Senin (1/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com.
Sementara itu, korban D kini sedang menerima konseling dari pihak kepolisian guna menyembukan trauma berat yang dirasakan.
"Terhadap korban kami lakukan konseling dan pemulihan trauma, karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis," sebut AKBP Yogen.
Kepada polisi, pelaku AT mengakui bahwa ia telah melakukan rudapaksa terhadap sang putri kandung sejak tahun 2021.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepadda anak kandungnya sendiri," ungkap AKBP Yogen.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Jambi Hamil 7 Bulan setelah Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Kandung
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," ungkapnya.
Akibat perbuatan cabulnya itu, pelaku AT dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AT kini terancam pidana paling tinggi 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," tandasnya.
Baca juga: Ayah di Maluku Nekat Rudapaksa dan Aniaya 2 Putri Kandung sejak 2020 hingga Tewas
Terbongkar di Puskesmas
Sementara itu, DH mengungkapkan kasus rudapaksa yang dialami putri kandungnya ini terbongkar beberapa hari lalu.
Ketika itu, DH mendapati suaminya sedang menggerayangi korban.
"Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri tanggal 24 Februari lagi megang alat kelamin anak saya, itu saya lagi menginap di rumah ibu saya," beber DH di kawasan Sukmajaya, Depok, Senin (28/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com.
Kemudian, dua hari berselang dari kejadian tersebut, DH membawa korban D ke puskesmas untuk mengecek alat vitalnya.
Baca juga: Dirudapaksa Ayah dan Kakek sejak SD, Gadis di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan saat akan Nikah
Hingga akhirnya di puskesmas, segala aksi bejar pelaku AT pun dibongkar oleh korban.
"Akhirnya mau ngaku sama bidan dan dokter di puskesmas. Katanya pertama pakai tangan, setelah itu meremas payudara, dan memasukan alat kelaminnya," papar DH.
DH mengatakan bahwa putrinya itu tidak bisa melawan karena diancam oleh sang ayah kandung.
"Itu sambil diancam pakai golok di leher. Diancam gak boleh kasih tahu siapa-siapa," terang DH.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Terkuak, Bapak di Depok yang Rudapaksa Anak Kandung Tega Mengancam Pakai Senjata Tajam" dan "Gerak Cepat, Polisi Berhasil Amankan Bapak yang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Depok"