Ayah di Maluku Nekat Rudapaksa dan Aniaya 2 Putri Kandung sejak 2020 hingga Tewas

Seorang ayah di Kabupaten Buru Selatan, Maluku berinisial BN (33) tega merudapaksa 2 putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi pencabulan. Seorang ayah di Kabupaten Buru Selatan, Maluku berinisial BN (33) tega merudapaksa 2 putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun, seorang korban berusia 5 tahun sampai meninggal dunia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Kabupaten Buru Selatan, Maluku berinisial BN (33) tega merudapaksa 2 putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Ironisnya, salah seorang korban yang masih bocah itu meninggal dunia.

Penyidik Polres Pulau Buru telah menahan BN, warga Namrole yang kin berstatus sebagai tersangka rudapaksa.

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menyebutkan bahwa tersangka melancarkan aksi bejat terhadap 2 putri kandungnya ini sejak tahun 2020 lalu.

Adapun kedua korban rudapaksa oleh ayah kandung sendiri ini masing-masing berinisial FN (5) dan JN (7).

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Maluku Tewas, Diduga Dianiaya dan Dirudapaksa Ayah Kandung

Korban FN kini telah meningggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD Namrole pada Rabu (9/2/2022).

“Dari pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan itu kepada putrinya sejak tahun 2020,” ujar AKBP Egia, Minggu (13/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

AKBP Egia menuturkan bahwa, selama melancarkan aksi rudapaksa, tersangka selalu dalam kondisi minuman keras (miras).

Tersangka BN juga sering mengancam kedua putrinya itu ketika melancarkan aksi bejatnya.

“Saat melakukan aksinya tersangka juga selalu berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ungkap AKBP Egia.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Jambi Hamil 7 Bulan setelah Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Kandung

Atas perbuatan bejatnya, tersangka BN dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BN kini terancam hukuman mati.

Tersangka Menyerahkan Diri

Sebelum akhirnya ditahan, BN sempat kabur saat diamankan pihak kepolisian hingga akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (12/2/2022).

BN menyerahkan diri ke polisi setelah 21 hari melarikan diri dari kantor Polsek Namrole ketika hendak diperiksa aparat pada 22 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Dirudapaksa Ayah dan Kakek sejak SD, Gadis di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan saat akan Nikah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved