Dulu Takabur Tak Bisa Dimiskinkan, Kini Miliaran Aset Indra Kenz Disita & Terancam Pasal Berlapis

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klarifikasi Influencer sekaligus Crazy Rich Indra Kenz alias Indra Kesuma perihal kasus aplikasi binomo yang kini tengah menjeratnya.

Video itu kemudian diunggah di media sosial pribadinya dan saat ini rekaman lama itu  kembali viral di media sosial.

"Mengubah nasib gue kembali jatuh miskin gimana ya. Nih, gak bisa nih, karena saat gue sombong, gue pamer, udah mau dibuat Tuhan aku miskin, tiba-tiba baik aku, beramal, bersedakah, bantuin orang, nah bingung.”

“Habis itu dikasih lah aku makin kaya, dapat rezeki. Sombong lagi pamer lagi aku, mau dimiskinkan lagi. Beramal lagi sedekah lagi. Makanya Tuhan pun bingung ngambil keputusan, gak tau mau diapain aku ini," ujar Indra Kenz sembari tawa.

Bak sebuah karma, nasib bergelimang harta Indra Kenz kini berada diujung tanduk.

Ia terancam miskin karena Bareskrim Polri bakal menyita aset Indra Kenz.

Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz. Kini terjerat kasus trading Binomo dan bakal diperiksa oleh kepolisian. (Instagram @indrakenz)

Belum lagi Indra Kenz harus menanggung cibiran publik karena diduga telah melakukan tindak pindana penipuan, penyebaran berita bohong (hoax), dan juga pencucian uang bermodus afiliator trading Binomo.

Indra Kenz belum tentu bersalah. Namun apabila bersalah, ia akan diganjar pasal berlapis.

Dari kasus binary option yang menjeratnya, selain aset disita, Indra Kenz  juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Indra Kenz terjerat pasal berlapis yang meliputi pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban: Kasus Afiliator Binomo Indra Kenz Tetap Diproses Hukum meski Sudah Minta Maaf

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," paparnya Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com via TribunJabar.id.

Dikomentari Crazy Rich Priok

Halaman
123