Ibu Korban Pencabulan Guru Ngaji di Subang Baru Tahu Anaknya Dicabuli dari Korban Lain

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang guru mengaji berinisial AS (34).

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.


(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Agie Permadi)