TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan instruksi pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pemberlakuan PPKM kembali diberlakukan usai angka Positif Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami peningkatan yang cukup dalam tiga bulan terakhir.
Dengan angka positif Covid-19 diatas 100 persen. Serta jumlah keseluruhan kasus baru positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan saat ini mencapai 1000 pasien.
Pemberlakuan PPKM ini dituangkan dalam instruksi mendagri nomor 11 tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: Terbaru PPKM Level 3 di Sulawesi Tenggara: Kendari, Baubau, Muna, Konsel, Konkep, Buteng, Konut
Dalam intruksi mendagri tersebut pula ada sejumlah wilayah di Sultra yang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1.
Berikut pemberlakukan PPKM untuk sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara.
Ada delapan daerah yang diberlakukan PPKM level 2 dan tujuh untuk pemberlakukan PPKM level 3.
Baca juga: Bea Cukai Kendari Sita 14,6 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Morosi dan Laosu Konawe
PPKM level 1 untuk wilayah Kabupaten Konawe dan Kolaka Utara.
PPKM level 2 yakni Kabupaten Kolaka, Buton, Bombana, Wakatobi, Buton Utara, Kolaka Timur, Muna Barat dan Buton Selatan.
PPKM level 3 yakni Kabupaten Muna, Buton Selatan, Konawe Kepulauan, Buton Tengah, Konawe Utara, Kota Kendari dan Baubau. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)