Berita Sulawesi Tenggara
Terbaru PPKM Level 3 di Sulawesi Tenggara: Kendari, Baubau, Muna, Konsel, Konkep, Buteng, Konut
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 7 kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) naik ke level 3.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 7 kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) naik ke level 3.
PPKM Level 3 mulai Selasa (15/2/2022) tersebut berlaku di Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Muna, dan Konawe Selatan (Konsel).
Selain itu, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara (Konut), serta Buton Tengah (Buteng).
Penerapan PPKM Level 3 terbaru tersebut berlaku hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Sebanyak 8 daerah lainnya di Provinsi Sultra masuk kategori level 2 yakni Kabupaten Kolaka, Buton, Bombana, dan Wakatobi.
Baca juga: Update Covid-19 Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Capai 452 Kasus Bertambah 66 Kasus Sehari
Selain itu, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Muna Barat (Mubar), Buton Utara (Butur), dan Buton Selatan (Busel).
Sedangkan 2 daerah lainnya masuk kategori PPKM Level 1 yakni Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam inmendagri ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur Sulawesi Tenggara dan bupati/ wali kota untuk wilayah kabupaten/ kota dengan kriteria:
Level 1 (Satu)

- Kabupaten Konawe
- Kabupaten Kolaka Utara;
Level 2 (Dua)
- Kabupaten Kolaka
- Kabupaten Buton