"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” jelas Kombes Jules, Sabtu (5/2/2022).
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunManado.co.id/Indry Panigoro) (Kompas.com/Tria Sutrisna/Skivo Marcelino Mandey)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul "Briptu Christy Diamankan di Hotel Jakarta, Suami: Apapun yang Terjadi Saya Akan Selalu Mensupport", di Kompas.com dengan judul "Briptu Christy, Polwan Buron Polresta Manado, Tertangkap Propam di Kemang Jaksel" dan "Tiba di Manado, Briptu Christy Saat Ini Ditangani Propam Polda Sulut"