Tim gabungan Propam Polda Metro Jaya berhasil menangkap Briptu Christy di tempat persembunyiannya yakni di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
Penangkapan terhadap anggota Polresta Manado tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya benar, diamankan hari ini di hotel. Sendiri," sebut Kombes Pol Zulpan, Rabu (9/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Kini Briptu Christy tengah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Kombes Pol Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulut akan penyerahan polwan DPO Briptu Christy.
Baca juga: Briptu Christy, Sosok Polwan yang Terancam Dipecat: Diduga Desersi hingga Masuk DPO
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut), kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," ujarnya.
Tiba di Manado
Terbaru, Briptu Christy sendiri telah tiba di Manado dan selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait.
"Iya betul, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut," sebut Kombes Pol Sirait, Kamis (10/2/2022) pagi seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Percakapan Terakhir Briptu Christy Terungkap, Polda Sulut Jelaskan Penyebab Kabur & Jadi Buronan
Briptu Christy Polisi Desersi
Sebelumnya, Polresta Manado Sulut memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Briptu Christy disebut telah melakukan desersi atau meninggalkan tugasnya sebagai polisi sejak 15 November 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menuturkan bahwa Briptu Christy telah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga telah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.