Hingga akhirnya dari hasil gelar perkara Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf kini sedang diperiksa lebih lanjut di Mapolres Pamekasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," pungkasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Taufiqurrahman) (TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian" dan di TribunJatim.com dengan judul "BREAKING NEWS - Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur"