Korban SP dengan bantuan warga lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Bocah Perempuan 4 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 77 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban
Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Diketahui bahwa, kedua pelaku yakni sang sopir dan kernet angkot yang masing-masing berinisial IS (22) dan GG (24).
Kedua pemuda itu berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Tangerang 2 hari setelah kejadian.
Antara pelaku IS dan GG dibekuk aparat kepolisian di tempat berbeda yaitu di wilayah Tigaraksa dan Cikupa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya kedua pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: Alasan Polisi Bebaskan Paman dan Tetangga yang Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil
Pengakuan Tersangka
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, kepada petugas polisi, kedua pelaku mengaku tak memiliki motif khusus dalam melancarkan aksi bejat mereka.
Pelaku IS (22) dan GG (24) mengaku hanya ingin melampiaskan nafsu bejat mereka dan menginginkan harta benda korban SP (24).
IS dan GG yang telah berstatus tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan.
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," papar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tigaraksa, Selasa (26/1/2022).
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Acep Nazmudin) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan Tangerang Diperkosa dan Dirampok di Dalam Angkot, Selamat Usai Dilempar Pelaku ke Sungai" dan di TribunJakarta.com dengan judul "Dibuang ke "Sungai Usai Dirudapaksa Sopir dan Kernet Angkot, Wanita Muda Siuman di Waktu yang Tepat"