TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penganiayaan yang tak sengaja berujung pada pembunuhan.
Peristiwa nahas itu terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Seorang pria bernama Imam Syahputra tak sengaja membakar teman yang melerai perkelahian.
Akibatnya, Imam dituntut 17 tahun penjara.
Baca juga: Sering Cekcok, Pengantin Baru di Musi Rawas Berbuat Nekat: Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi menilai Imam terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Syahputra Alias Imam, dengan pidana penjara selama 17 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022).
Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Irsan Hamdani meninggal dunia, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 KE 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," urai JPU.
Baca juga: Gara-gara Tak Punya Uang Bikin Cekcok, Suami Nekat Bakar Istri Hidup-hidup
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU membeberkan perkara ini berawal karena persiteruan judi tembak ikan.
Kejadian tersebut berawal pada Minggu, (5/11/2021), sekira pukul 15.30 WIB, ketika saksi Heri Kiswanto sedang bermain tembak ikan di Belakang Kantor Lurah, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Saat itu, Heri melihat terdakwa sedang marah-marah kepada saksi Edy Syah Putra Alias Buyung, yang merupakan penjaga di tempat permainan tembak ikan.
"Disebabkan koin/Argo mesin milik terdakwa hilang sebanyak 2 buah, lalu antara saksi Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi keluar dari tempat tersebut," urai JPU
Selanjutnya Edy pun menghubungi Tohir (Daftar Pencarian Orang) dan menceritakan kejadian tersebut.
Tidak lama kemudian Tohir datang ke tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan Edy.
"Lalu Tohir mencari terdakwa, namun pada saat itu terdakwa sudah keluar dari tempat permainan dindong tersebut. Selanjutnya Tohir keluar dari tempat permaian judi tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sudah memegang 1 botol besar Aqua yang berisi bensin dan mancis," beber JPU.