Lalu, antara Tohir dan terdakwa pun terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya saksi Dedek Hermawan melihat korban Irsan Hamdani yang pada saat itu berada di lokasi tersebut, berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk terdakwa yang telah memegang bensin.
"Lalu antara Tohir dan terdakwa terjadi rebutan botol aqua tersebut hingga akhirnya bensin yang berada di dalam botol aqua tersebut tumpah dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa. Lalu terdakwa yang ketika itu sedang memegang mancis di tangan, sempat menyalakan mancis tersebut hingga api menyambar dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa," kata JPU.
Akibatnya, korban pun meninggal dunia karena mengalami luka bakar di beberapa titik.
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KAWAN Terbakar saat Melerai Pertengkaran hingga Akhirnya Tewas, Imam Dituntut 17 Tahun Bui