Demo Warga Bungguosu

Sengketa Lahan di Desa Dawi-Dawi Konawe Sulawesi Tenggara, Ini Menurut Kuasa Hukum Rumpun Bungguosu

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Rumpun Bungguosu, Darpin (baju merah lengan panjang)

Kemudian Camat Wawotobi pada tahun 1978, almarhum H Muljabar menurunkan sekitar 86 Kepala Keluarga (KK) dari Rumpun Bungguosu ke lokasi tersebut.

Darpin juga mempertanyakan, mengapa pajak Rumpun Bungguosu dibayarkan oleh oknum mantan Camat Wonggeduku.

"Setelah banjir itu dibayar oleh mantan Camat Wonggeduku dalam hal ini adalah pak Asnadin. Itu yang kami indikasikan ada mafia tanah di Kecamatan Wonggeduku," kata Darpin.

Ia juga menuding, oknum mantan camat tersebut bekerja sama dengan mantan kepala desa bernama Amrin.

Menurut kuasa hukum Aliansi Rumpun Keluarga Bungguosu ini, Amrin telah menyembunyikan kohir (surat atau daftar penetapan pajak).

Baca juga: BREAKING NEWS: Sengketa Lahan Warga Bungguosu Unjuk Rasa di BPN Konawe, Kantor Bupati, Polres

"Sampai sekarang beliau belum serahkan secara resmi itu, di mana saat ini masih tabu nama-nama pemilik Bungguosu. Kita tidak berbicara kepemilikan, kita berbicara legalitas," ujarnya.

Ia juga menegaskan, tidak ada isu SARA yang dikembangkan terkait persoalan sengketa lahan ini serta menuding ada sertifikat bodong di lokasi tersebut.

Apapun yang terjadi, kata Darpin, lokasi kosong merupakan hak kabupaten mutlak yang akan diambil alih pemerintah, sedangkan tanah yang bersertifikat akan didiskusikan kepada pihak Forkopimda. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)