Modus Minta Pijit, Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Dicambuk setelah 5 Kali Rudapaksa Santriwati

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan terhadap santriwati di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh oleh pimpinan pesantren tempatnya menuntut ilmu, berinisial SA (37).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang Kepala Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh berinisial SA (37) ditangkap aparat kepolisian karena diduga memperkosa santriwatinya.

Korban rudapaksa ini adalah M (16) warga Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, Aceh.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto menuturkan bahwa kasus rudapaksa ini terbongkar setelah korban dan keluarganya melapor ke Mapolres Aceh Tenggara, Jumat (21/1/2022).

Kemudian SA diamankan kepolisian saat berada di rumahnya pada Sabtu (22/1/2022).

Kini, SA yang telah berstatus sebagai tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Tenggara.

Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman

“Dia ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 34 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat,” ujar AKP Suparwanto seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Adapun diketahui, dugaan pemerkosaan ini terjadi 5 kali dalam kurun waktu Agustus 2021 sampai Januari 2022.

Disebutkan bahwa, tersangka melancarkan aksi bejatnya itu di dalam kamarnya di sebuah pondok pesantren sebanyak 4 kali.

Kemudian tersangka diduga juga merudapaksa korban 1 kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Aceh Tenggara.

AKP Suparwanto pun menyebutkan bahwa korban M merupakan santriwati di pesantren yang dipimpin tersangka SA.

“Sekarang kami sudah tangkap pelakunya. Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan dan seterusnya hingga melengkapi berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan,” papar AKP Suparwanto.

Baca juga: Santriwati Hilang dari Pesantren, Ternyata Disekap dan Dicabuli Bergilir oleh 3 Pemuda

Modus Tersangka

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, AKP Suparwanto mengatakan bahwa tersangka SA berstatus sebagai duda setelah bercerai dengan sang istri setahun terakhir.

AKP Suparwanto menjelaskan modus yang digunakan tersangka SA dalam melancarkan aksi bejatnya itu.

"Modusnya, pimpinan pesantren dan juga Kepala Baitul Mal ini meminta korban datang ke kamar pribadinya. Mengaku sakit kepala, dan meminta korban memijitnya. Saat itulah, pelaku memaksa korban," ungkap AKP Suparwanto, Minggu (23/1/2022).

Diketahui bahwa, tersangka SA telah memperkosa korban M sebanyak 5 kali di lokasi berbeda.

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati sejak 2019, Modus Isi Tenaga Dalam

Yakni di rumah tersangka dan vila di lokasi wisata Ketambe, Aceh Tenggara.

"Di vila ini ada ikut santri lainnya juga. Alasannya untuk arung jeram. Modusnya lagi-lagi sakit kepala dan minta dipijit," terang AKP Suparwanto.

Hingga akhirnya, korban tidak berani melapor lantaran yang merudapaksanya adalah sang pimpinan pesantren.

Korban juga merasa takut dan malu pada orangtuanya.

"Malu juga sama kawan-kawannya. Kami sudah minta keterangan korban dan saksi dalam kasus itu," beber AKP Suparwanto.

Baca juga: Pencabulan di Pesantren Ciparay Bandung Korban 3 Santriwati, Ciri Terduga Pelaku Mengerucut

Tersangka SA yang saat ini telah diringkus aparat kepolisian, akan dikenai hukukman cambuk.

"Dia dijerat dengan hukuman (uqubat) cambuk," tandasnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Masriadi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Baitul Mal Ditangkap karena Perkosa Santri di Aceh Tenggara" dan "Modus Kepala Baitul Mal di Aceh Tenggara Perkosa Santrinya, Berpura-pura Sakit Kepala"