“Diperkirakan istrinya mau ajukan cerai, suaminya merasa sakit hati sehingga terjadi pembunuhan,” jelasnya.
Kini, JD sudah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya membunuh istrinya.
Sang suami itupun ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan istri yang merupakan seorang guru itu.
Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Selain itu, Pasal 44 ayat 3, juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)