Suami Habisi Istri di Konsel

Guru SMP Dibunuh Suami Sendiri di Konawe Selatan, Penyebab Sang Ketua RT Menghabisi Istri Terungkap

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUNUH ISTRI - Suami berinisial JD (kanan) yang membunuh sang istri diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (18/1/2022). JD merupakan seorang Ketua RT, sedangkan sang istri adalah guru SMP negeri di kabupaten tersebut.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Seorang guru SMP negeri dibunuh suami sendiri di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Suami berinisial JD (56) yang merupakan seorang ketua rukun tetangga (RT) tega membunuh sang istri berinisial HW (53).

Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, pada Selasa (18/1/2022) pagi.

JD merupakan salah satu ketua RT di desa tersebut, sedangkan HW adalah salah satu guru SMP Negeri 12 Konawe Selatan.

Sang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri menggunakan pisau dapur.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Konawe Selatan, Kejar-kejaran, Mengaku Emosi Karena Korban Berteriak

Dia menusukkan pisau tersebut ke tubuh sang istri hingga empat kali.

Dua kali pada bagian dada kiri dan masing-masing satu kali pada perut kiri dan paha.

Tusukan pisau tersebut membuat HW meregang nyawa.

Atas perbuatan tersebut, JD pun diciduk petugas Kepolisian Sektor atau Polsek Konda pada Selasa (18/1/2022) siang.

Apa penyebab yang membuat sang suami gelap mata dan tega membunuh istri sendiri?

Kapolsek Konda AKP Syafruddin, mengatakan, pembunuhan dipicu sakit hati.

JD menduga sang istri mau mengajukan cerai.

Apalagi, sudah sekitar empat bulan terakhir keduanya tak lagi berkomunikasi.

“Suaminya sakit hati karena selama (empat bulan) ini tidak ada komunikasi,” kata AKP Syafruddin ditemui di Mapolsek Konda.

Suaminya pun sakit hati karena menduga istrinya itu bakal mengajukan cerai.

Baca juga: Pria di Konawe Selatan Sultra Gelap Mata Bunuh Istrinya, Diduga Sakit Hati Karena Akan Diceraikan

“Diperkirakan istrinya mau ajukan cerai, suaminya merasa sakit hati sehingga terjadi pembunuhan,” jelasnya.

Kini, JD sudah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya membunuh istrinya.

Sang suami itupun ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan istri yang merupakan seorang guru itu.

Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Selain itu, Pasal 44 ayat 3, juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)