IR mengatakan, uang hasil penjualan sabu tersebut, digunakan untuk membiayai kehidupan pacaran mereka.
Baca juga: Masyarakat Sultra Diingatkan Tetap Waspada Meski di Awal 2022 Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19
"Untuk biaya hidup sehari-hari di kos, kita sudah tinggal sama-sama," akunya.
Selain mengedarkan sabu, dirinya juga bekerja sebagai sopir taxi online, namun baru dijalani selama lima hari.
Kata dia, mobil yang digunakan selain mengangkut penumpang, juga dipakai mengedarkan sabu.
"Biasanya sabu itu saya letakkan di kantong pintu bagian depan dan dashboard kursi depan," ujarnya.
Anak Pak Lurah
IR merupakan anak lurah di salah satu kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: 4 Remaja di Konawe Terseret Arus Sungai Konaweha, 3 Selamat, 1 Hilang, Basarnas Bantu Cari Korban
Hal itu dibenarkan IR saat diwawancarai di Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra.
"Iya, (Anak lurah)," kata IR saat ditanya wartawan TribunnewsSultra.com, Jumat (7/1/2022).
IR mengaku dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba di Kota Kendari bersama sang kekasih berinisial H.
Sepasang kekasih ini bersama-sama mengedarkan sabu menggunakan taxi online dengan cara meletakkan barang haram itu di tepi jalan yang sudah ditentukan.
"Pacarku hanya ikut-ikut, ini baru dua kali," katanya.
Kronologi Penangkapan
Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman membeberkan kronologi penangkapan.
Penangkapan bermula saat polisi memperoleh informasi masyarakat bahwa di kos-kosan pasangan kekasih itu, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.