Berita Kendari

Pengakuan Sepasang Kekasih Jadi Kurir Sabu, Direkrut Mantan Napi Narkoba, Dikendalikan dari Penjara

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan Sepasang Kekasih Jadi Kurir Sabu, Direkrut Mantan Napi Narkoba, Dikendalikan dari Penjara

"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan IR dan HA, mereka menyimpan sabu untuk dijual," kata Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2021).

Polisi selanjutnya menggeledah isi kamar kos pasangan kekasih ini, hasilnya, aparat menemukan 28 saset diduga berisi sabu seberat 266 gram.

Kata dia, polisi lalu membawa keduanya ke Mapolda Sultra, bersama barang bukti sabu tersebut, satu unit mobil.

Baca juga: Mengenal Warkop Haji Anto, Warung Kopi Legendaris di Kendari, Pernah Dikunjungi Presiden Jokowi

Kombes Pol Eka Faturrahman menjelaskan, sang pria berprofesi sebagai sopir taxi online, mengedarkan sabu untuk membiayai kehidupan pacaran mereka sehari-hari.

"Pasangan kekasih ini disuplai dari seorang laki-laki di Kota Kendari, selanjutnya sabu ini akan diedarkan," jelasnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Kedua tersangka terancam penjara 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)