Gadis 16 Tahun Dicabuli 6 Pelajar, Pelaku Termasuk Pacar Korban dan Anak di Bawah Umur

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Gresik, Jawa Timur. Pelaku adalah enam orang pelajar.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Gresik, Jawa Timur.

Pelaku adalah enam orang pelajar.

Sedangkan korban rudapaksa adalah gadis 16 tahun.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Digilir 14 Pemuda di Aceh, Polisi Paparkan Barang Bukti dan Kronologi Kasus Rudapaksa

Diketahui, dua pelaku di antaranya masih di bawah umur.

Kini para remaja yang berstatus pelajar ini terpaksa menjalani hukuman akibat tindak pidana asusila yang dilakukannya, Rabu (5/1/2022).

Dari enam pelaku tersebut, berkas dakwaannya dipisah-pisah, sebab pelaku ada yang masih usia pelajar dan ada yang dewasa.

Dua pelaku yakni TP dan RDT yang masih di bawah umur mendapat hukuman penjara masing-masing tiga tahun.

Sementara, empat terdakwa yang sudah dewasa masih menjalani proses persidangan.

Baca juga: Gadis 21 Tahun Digilir Pacar dan 2 Teman hingga Hamil, Dicekoki Miras dan Obat Terlarang

“Dua anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Esti usai menyidangkan anak-anak.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati yang menangani terdakwa dewasa yaitu terdakwa I yaitu Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), terdakwa II Bayu Ardiyanshah (24), terdakwa III Fiki Firmansyah Putra (19) dan terdakwa IV Ahmad Mualidil Ardyansah (20).

Empat terdakwa ini warga Kecamatan Wringianom.

Empat terdakwa yang dewasa dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Jual HP untuk Ongkos Kabur, Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Palopo kini Serahkan Diri ke Polisi

Saat ini empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Empat terdakwa ini turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan cara memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Jaksa Indah.

Diketahui, kejadian itu terjadi pada Rabu (19/5/ 2021), anak korban diajak terdakwa I selaku pacarnya untuk membeli makan.

Halaman
12