TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terus terjadi.
Kasus kali ini terjadi di Kota Tangerang, Banten.
Mirisnya, aksi tak senonoh itu dilakukan oleh seorang guru ngaji kepada muridnya sendiri.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan Saiful, seorang guru ngaji menjadi tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap 2 bocah perempuan.
Saiful yang berstatus sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak.
Tetapi terhadap tersang Saiful belum dilakukan penangkapan sampai Selasa (14/12/2021) malam.
Baca juga: Herry Wirawan Punya Ruang Khusus untuk Santriwati yang Hamil setelah Dicabuli, Bayi Diaku Anak Yatim
Padahal kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan yang luar biasa.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, sang guru ngaji cabul tersebut baru dipanggil saja oleh pihak kepolisian.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Saiful ini, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Diketahui pula bahwa, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, turut terlibat memeriksa ponsel milik tersangka dan korban.
"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ungkap Kompol Abdul saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) sore.
Kompol Abdul juga mengakui bahwa hingga Selasa (14/12/2021) malam, Saiful belum ditangkap, meski telah berstatus tersangka.
Baca juga: Sedih! Santriwati Korban Pecabulan Guru Ngaji di Bandung Ingin Sekolah, Diusir Sekolah Gegera Aturan
Disebutkan bahwa pihak kepolisian baru akan memanggil tersangka guna menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) pada Rabu (15/12/2021) ini.
"Ya, besok (Rabu 15 Desember 2021) yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," terangnya.
Kompol Abdul berdalih bahwa prosedur kasus pencabulan ini penanganannya sama seperti kasus pelaporan kriminal yang lain.