Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Bocah Perempuan dengan Modus Beri Uang Rp 10 Ribu Ternyata Beristri 2

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan oleh guru ngaji di Depok Jawa Barat terhadap 10 bocah perempuan yang merupakan murid didiknya sendiri

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib tragis dirasakan oleh 10 anak perempuan di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, mereka menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru mengajinya sendiri.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, Satreskrim Polres Metro Depok pada Minggu (12/12/2021) malam menangkap MMS (52), seorang guru mengaji di Depok Jabar.

MMS diduga telah melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 10 murid perempuan didiknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa MMS melancarkan aksi bejatnya itu sejak bulan Oktober hingga Desember 2021.

Menurut Kombes E Zulpan, terdapat 10 korban yang melaporkan mengenai kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli 2 Bocah Perempuan di Tangerang Belum Ditangkap Meski Berstatus Tersangka

Adapun semua korban yaitu perempuan dan rata-rata berusia 10 sampai 15 tahun.

"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban. TKP nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," ungkap Kombes E Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021) siang.

Modus Pelaku: Iming-imingi Uang Rp 10 Ribu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat memperlihatkan barang bukti di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021). (via WartaKotalive.com)

Modus operandi yang digunakan sang guru ngaji dalam melancarkan aksi kejinya itu yakni dengan bujuk rayu dan memaksa hingga mengintimdasi para korbannya.

Bahkan para korban juga diminta untuk memegang alat vital MMS.

"Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," jelasnya.

Baca juga: Sedih! Santriwati Korban Pecabulan Guru Ngaji di Bandung Ingin Sekolah, Diusir Sekolah Gegera Aturan

Polres Metro Depok kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yaitu korban, orang tua, dan sejumlah pihak yang memiliki informasi mengenai peristiwa ini.

MMS sendiri dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," terang Kombes E Zulpan.

Halaman
12