TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pencabulan oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan alias HW (36) berbuntut panjang.
Aksi rudapaksa di Bandung, Jawa Barat, itu kini masih diselidiki oleh polisi.
Di antaranya mengenai istri HW yang disebut tidak tahu-menahu mengenai perbuatan bejat suaminya.
Terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut seorang diri, tanpa melibatkan siapapun.
Baca juga: Alasan Santriwati Korban Pencabulan Sulit Lapor, Pergi Diantar dan Tak Boleh Bicara dengan Tetangga
Keterangan tersebut disampaikan pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono sebagaimana dikutip Tribun Jabar dari TribunnewsBogor.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube iNews, Rabu (8/12/2021).
Pernyataan sama disampaikan Agus Mujoko, jaksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan.
Menurut Agus, istri pelaku sama sekali tidak tahu perbuatan keji suaminya.
Baca juga: Reza Ghasarma Dosen Unsri Palembang Tersangka Pelecehan Mahasiswi Sempat Tak Ngaku Kirim Chat Mesum
"Tidak. Istrinya tidak terlibat. Istrinya tidak tahu perbuatan suaminya," tambah Agus Mujoko.
Herry Wirawan merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Akan tetapi, di balik label guru pesantren yang disandangnya, Herry Wirawan tega melakukan aksi tak senonoh pada beberapa santrinya.
Ia merudapaksa 21 santriwati, delapan di antara korbannya sudah melahirkan.
Tak hanya itu, masih ada 2 korban yang saat ini sedang hamil.
Baca juga: Ibu Korban Pencabulan di Pesantren Bandung sampai Kejang, sang Ayah Ingin Bunuh Herry Wirawan
Rata-rata usia korban ini pun masih tergolong di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Dodi Gazali Emil.
"Korbannya 12 anak (kini 21-red), yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Peristiwa guru pesantren rudapaksa belasan santriwati ini sudah terjadi sejak tahun 2016-2021.
Akan tetapi, kasusnya baru terungkap pada pertengahan tahun 2021.
Aksi bejat HW ini dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah yang dilabeli pesantren, apartemen, hingga sejumlah hotel.
Baca juga: Kabur dari Kejaran Preman, Pelajar SMA di Makassar Ditemukan Tewas setelah Ceburkan Diri ke Sungai
Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi saat dihubungi TribunJabar, Rabu (8/12/2021).
Adapun pelaku Herry Wirawan kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.
Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa Herry dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Persidangan kasus rudapaksa ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ungkap Dodi.
Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jaksa Ungkap Soal Keterlibatan Istri Herry Wirawan, Guru Bejat yang Rudapaksa Santriwati di Bandung