Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati hingga Melahirkan 8 Bayi, Iming-iming Jadikan Polwan

Seorang guru pondok pesantren atau ustaz di Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi pencabulan.

Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id
KOLASE FOTO - Herry Wirawan (36), seorang guru hamili 10 santriwati di Kota Bandung. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru pondok pesantren atau ustaz di Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi pencabulan.

Korban dari guru bejat berinisial HW (36) ini adalah 12 orang santriwati.

Belasan korban dipaksa melayani nafsu kejinya dengan iming-iming di antaranya menjadikan korban polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

Baca juga: 5 Tahun Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Melahirkan 2 Kali

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polisi wanita HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

Selain itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Pondok Pesantren Bertambah, Ada Korban Santri Laki-laki yang Dirudapaksa

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.

Masyarakat Bandung dibuat geger saat mengetahui salah seorang ustaz atau guru di salah satu pesantren di Kota Bandung mencabuli 12 santriwatinya.

Perbuatan bejat seorang ustaz menghamili santri dan merudapkasa santri hingga ada di antaranya hamil berulang kali, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Perbuatan jahat itu dilakukan oleh ustaz atau guru berinisial HW (36) sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Ayah Kandung di Kupang Tega Cabuli Putrinya Sendiri, Sempat Ajak Korban Lihat Film Dewasa

"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved