Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Berkali-kali, Baru Berani Mengadu setelah Ibu Meninggal

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial SK (47) nekat mencabuli anak tirinya.

Setelah kejadian itu, korban tidak berani bercerita ke ibunya.

Baca juga: Reaksi Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren saat Dengar Suara Pelaku: Teriak Histeris

Dia hanya berani berbagi dengan saudara yang usianya sebaya.

Kejadian keji itu berulang hingga empat kali di waktu berbeda.

Hingga pada Agustus 2021, lanjut Kasat Reskrim, ibu korban meninggal dunia.

Setelah itu, gadis itu berani bercerita kepada saudaranya.

 

 

 

 


Puncaknya, pada Kamis (21/10/2021), keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah diselidiki, Polres Banjarnegara menangkap tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.

Yakni tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun.

"Adapun denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

(TribunBanyumas.com/Khoirul Muzaki)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Banjarnegara - Terungkap Seusai Sang Ibu Meninggal, Begini Ceritanya