TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial SK (47) nekat mencabuli anak tirinya.
Korban adalah gadis remaja berinisial IW (13).
Kasus ayah tega menodai anak tirinya terjadi di
Baca juga: Kisah Pilu Orangtua Santriwati yang Dirudapaksa Guru Pesantren di Bandung: Mau Urus 2 Bayi Korban
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 47 tahun berinisial SK.
Sementara korbannya seorang remaja berinisial IW (13).
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menangkap SK untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Guru SD Lecehkan 15 Siswi saat Jam Istirahat, Iming-iming Nilai Agama Bagus: Saya Merasa Berdosa
Donna menambahkan, peristiwa itu terungkap setelah ibunya meninggal.
IW berani mengungkap perbuatan ayahnya seusai sang ibu tiada.
Pencabulan yang dilakukan tersangka kepada anaknya tirinya dilakukan sejak Juni 2020 hingga Juli 2021.
Kejadian pertama, kata dia, pelaku mencabuli korban saat sedang tiduran menonton TV.
Baca juga: Bocah Perempuan Dicabuli Ayah Tiri Selama Setahun, Korban Baru Berani Cerita Setelah Ibu Meninggal
Tersangka memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya hingga mengancam agar ia tutup mulut.
Korban yang berusaha berontak akhirnya kalah karena tubuh pelaku lebih kuat.
“Aja ngomong karo mamakee!! (Jangan bilang sama ibu!!), katanya menirukan perkataan pelaku," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/12/2021).
Setelah kejadian itu, korban tidak berani bercerita ke ibunya.
Baca juga: Reaksi Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren saat Dengar Suara Pelaku: Teriak Histeris
Dia hanya berani berbagi dengan saudara yang usianya sebaya.
Kejadian keji itu berulang hingga empat kali di waktu berbeda.
Hingga pada Agustus 2021, lanjut Kasat Reskrim, ibu korban meninggal dunia.
Setelah itu, gadis itu berani bercerita kepada saudaranya.
Puncaknya, pada Kamis (21/10/2021), keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah diselidiki, Polres Banjarnegara menangkap tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Yakni tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun.
"Adapun denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
(TribunBanyumas.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Banjarnegara - Terungkap Seusai Sang Ibu Meninggal, Begini Ceritanya