Polisi Diduga Paksa Ibu Muda 19 Tahun yang Dirudapaksa 4 Pria Teman Suami untuk Berdamai

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi yang marahi korban ZU, ibu muda 19 tahun yang dirudapaksa 4 teman suaminya

Surat perdamaian tersebut diketik oleh anggota polisi, yang kemudian diminta untuk ditandatangani.

"Memang tidak dipaksa, cuma disuruh tandatangi saja. Tapi kami tetap tak mau damai dengan pelaku yang memperkosa istri saya. Saya pun pulang dengan alasan disuruh pulang sama keluarga dan saya bilang Polsek balik ke besoknya, tapi kami tidak datang. Itulah mungkin mereka marah," ungkap S.

Pada malamnya, anggota Polsek Tambusai Utara mendatangi rumah korban.

"Kanit Resrkim datang sama anggotanya. Di situlah mereka datang dan sempat marah dan berkata kasar ke kami. Anggotanya Kanit bilang lonte. Kami tetap tidak akan mau tanda tangan surat damai itu. Kami pun tak tahu kenapa disuruh damai," beber S.

Baca juga: Diberi Ultimatum, Kakek di Malaka yang Tega Rudapksa Cucunya Sendiri Serahkan Diri ke Polisi

Penjelasan Polisi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, terkait dengan hal ini, Kapolsek Tambusai Utara Iptu Raja Napitupulu mengakui pihaknya masih menyelediki video tersebut.

Iptu Raja sendiri menyebut dirinya telah mendapat dan melihat video tersebut.

"Saya sudah lihat video itu. Cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan. Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," ungkap Iptu Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021.

Iptu Raja juga mengatakan bahwa anggota Polsek Tambusai Utara yang diduga berkata kasar kepada korban tersebut telah dipanggil ke Polres Rohul.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polres. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya kan tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," terang Iptu Raja.

Baca juga: Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati juga Terancam Kebiri

Iptu Raja membantah dengan tegas perihal pengakuan korban yang diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian,

"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu. Lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," tegas Iptu Raja.

Kapolsek menerangkan bahwa korban ZU melaporkan kasus kejahatan seksual yang menimpa ibu muda 19 tahun itu ke Polsek Tambusai Utara, pada 2 Oktober 2021 lalu.

Ketika itu korban melaporkan satu orang pelaku yang telah merudapaksanya.

"Waktu itu yang dilaporkan cuma satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT juga, dan masyarakat termasuk abang tersangka (AR alias DK) datang juga. Karena malam itu tersangka ketahuan masuk ke rumah korban," jelas Iptu Raja.

Kepolisian sendiri telah menangkap pelaku AR dalam kasus ini, bahkan perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman
1234