Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri, Kompas.com/Dani Julius Zebua)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Syur Wanita Berkacamata Hitam, Diduga Direkam di Bandara YIA, Polisi Cyber Turun Tangan