Hal tersebut lantaran dalam video tidak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.
Rambu tersebut diketahui terpasang di dekat terminal pada 20 Oktober 2020.
Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."
"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat, sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.
Baca juga: Pemuda di Malaka NTT Coba Cabuli Nenek 64 Tahun di Kebun, Kini Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Dengan demikian, polisi belum bisa memastikan siapa pemeran wanita, meski ciri-cirinya terlihat dalam video itu.
Polisi masih berupaya melakukan pelacakan dengan bantuan polisi siber Polda DIY.
Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.
"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."
"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.
Dikatakannya, perlu waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.
Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung sejak 2009, Korban Coba Akhiri Hidup di Sekolah Diselamatkan Guru
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.
Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini.
Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).