TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini, viral sebuah video adegan asusila di Twitter.
Video tersebut berdurasi 1 menit 23 detik.
Tampak seorang wanita beradegan syur seorang diri.
Wanita tersebut memakai kacamata hitam dan wajah tertutup masker.
Ia merekam aksinya membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga nyaris tanpa busana.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Selingkuh dengan Istri Orang Lain, Aksi Mesum di Kamar Mandi Dipergoki Suami
Diduga video tersebut direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pascaviralnya video itu, Polres Kulon Progo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Mengutip Kompas.com, penyelidikan berlangsung sejak video tersebut viral di akhir November 2021.
Dalam hal ini, penyidik bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk memastikan kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.
Baca juga: Motif Penyebar Video Syur 19 Detik di Garut, Manajer Ancam si Penyanyi Dangdut untuk Hubungan Badan
"Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP."
"Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA," kata Fajarini saat ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2021).
Dikatakan Fajarini, lokasi pengambilan gambar itu adalah di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.
"Posisi sepi jarang orang lewat," ujarnya.
Baca juga: Ketua RT di Sintar Cabuli Anak Tetangga, Modus Pengobatan, Video Syur Tersebar
Berdasarkan hasil koordinasi dengan AP, muncul dugaan bahwa video tersebut direkam sebelum 20 Oktober 2020.
Hal tersebut lantaran dalam video tidak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.
Rambu tersebut diketahui terpasang di dekat terminal pada 20 Oktober 2020.
Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."
"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat, sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.
Baca juga: Pemuda di Malaka NTT Coba Cabuli Nenek 64 Tahun di Kebun, Kini Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Dengan demikian, polisi belum bisa memastikan siapa pemeran wanita, meski ciri-cirinya terlihat dalam video itu.
Polisi masih berupaya melakukan pelacakan dengan bantuan polisi siber Polda DIY.
Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.
"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."
"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.
Dikatakannya, perlu waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.
Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung sejak 2009, Korban Coba Akhiri Hidup di Sekolah Diselamatkan Guru
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.
Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini.
Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri, Kompas.com/Dani Julius Zebua)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Syur Wanita Berkacamata Hitam, Diduga Direkam di Bandara YIA, Polisi Cyber Turun Tangan