Sering Hina dan Cabuli Istri Orang, Driver Ojol di Bekasi Dimutilasi 3 Temannya, Dibunuh saat Tidur

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis kasus pembunuhan mutilasi Kabupaten Bekasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).

Aksi pembunuhan ini terjadi di Penitipan Motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) dini hari.

Kemudian jasad RS dibuang di pinggiran Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jabar, pukul 05.40 WIB.

Sebelumnya 10 potongan tubuh manusia ditemukan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Tragis! Siswa SMA di Bandung Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Tutupi Tabiat Pura-pura Cari Korban

Tiga orang berhasil diamankan terkait keterlibatannya dengan kasus pembunugan dan mutilasi ini.

Kronologi Pembunuhan

Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat pers rilis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021), menjelaskan kronologis pembunuhan sadis ini.

Kombes Pol E Zulpan menyatakan bahwa modus para pelaku pembunuhan yakni dengan mengajak RS untuk mengonsumsi narkoba.

Hal itu dilakukan bersama-sama terlebih dahulu di tempat penitipan motor Mitra di samping Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi.

"Korban diajak mengonsumsi narkoba bersama-sama sampai tertidur. Ketika korban tertidur, pelaku dengan peran masing-masing membunuh korban dengan digorok lehernya menggunakan sebilah golok," ungkap Kombes Pol E Zulpan.

"Dengan golok melukai leher korban hingga meninggal. Lalu jasad korban dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan di 3 lokasi yang berdekatan," sambungnya.

Baca juga: Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung Ternyata Tetangga yang Masih SMA, Sempat Rudapaksa Korban

Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa polisi telah membekuk dua pelaku di tempat penitipan motor Mitra di samping Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi, Sabtu (27/11/2021).

Tempat penangkapan itu tidak jauh dari lokasi penemuan potongan tubuh RS yakni bagian tangan dan kaki.

Dua pelaku tersebut adalah FM (20) dan MP (29).

Mereka berhasil diringkus polisi dalam waktu delapan jam setela 10 potongan tubuh RS ditemukan di Jalan Pantura Raya.

"FM ditangkap 27 November pukul 15.00 WIB , dan MP ditangkap Sabtu 17.00 WIB. Satu pelaku ER masih pengejaran," jelasnya.

Halaman
123