TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Besaran upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2022 naik sebesar Rp15 ribu atau 0,70 persen dibandingkan tahun 2021 lalu.
Besaran UMP 2022 Sultra menjadi Rp2.710.595 dari patokan upah minimum sektor konstruksi tahun lalu sebesar Rp2.691.794.
UMP Sultra 2021 sebesar Rp2.552.014, upah minimum sektoral sebesar Rp2.614.779, dan sektor konstruksi senilai Rp2.691.794.
Upah minimum sektor konstruksi inilah yang menjadi patokan kenaikan UMP Sultra 2022 sebesar 0,70 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra Muhammad Amir Taslim.
Baca juga: LENGKAP Besaran UMP 2022, Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Sumsel, Sulut, Sulsel, Sulbar Tak Naik
“Tahun 2021 UMP terbagi dua yakni sektor pertambangan, penggalian, dan lapangan konstruksi (upah minimum provinsi sektoral) dan kedua di luar dari upah tersebut,” katanya kepada TribunnewsSultra.com belum lama ini.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi atau Sekprov Sultra Nur Endang Abbas mengumumkan kenaikan UMP Sultra 2022 pada Kamis (25/11/2021) lalu.
Penyesuaian upah minimum di Sulawesi Tenggara pada tahun depan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 607 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Januari-31 Desember 2022.
UMP Sultra 2022 berlaku diseluruh kabupaten/ kota kecuali tiga daerah yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara.
Daerah tersebut Kota Baubau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Muna, dan Muna Barat.
Sedangkan, Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara bisa menetapkan upah minimum kabupaten/ kota atau UMK berdasarkan UMP provinsi karena sudah memiliki dewan pengupahan.
“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan pengupahan berupa sanksi administratif bahkan sanksi pidana,” jelas Amir Taslim.
Tak Ada Upah Minimum Sektoral 2022
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim, menyebut kebijakan upah minimum 2022 berbeda dengan 2021.
Menurut Amir, UMP Sultra 2021 lalu bisa berbeda karena kebijakan pengupahan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2022 Naik 0,70 Persen, Pemprov Sanksi Perusahaan Tak Patuh, Segini Besarannya