TAG
upah minimum sektoral
-
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Naik 6,5 Persen, Resmi Berlaku per Hari Ini 1 Januari 2025
Inilah besaran Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Rabu, 1 Januari 2025 -
BREAKING NEWS UMP Sulawesi Tenggara 2025 Ditetapkan Rp3.073.551, Naik 6,5 Persen dari Tahun 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.073.551.
Senin, 9 Desember 2024 -
Penetapan UMP Sulawesi Tenggara 2025 Belum Final, Transnaker Sebut Daerah Bisa Susun Upah Sektoral
Nominal upah minimum provinsi (UMP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) baru akan dibahas pada Desember 2024.
Kamis, 5 Desember 2024