LENGKAP Besaran UMP 2022, Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Sumsel, Sulut, Sulsel, Sulbar Tak Naik

Lengkap besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022, DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Tengah (Jateng) terendah.

Editor: Aqsa
handover
Lengkap besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022, DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Tengah (Jateng) terendah. Sedangkan, upah minimum di empat provinsi tak naik yakni Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Barat (Sulbar) tak naik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Lengkap besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022, DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Tengah (Jateng) terendah.

Sedangkan, upah minimum di empat provinsi tak naik yakni Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Barat (Sulbar) tak naik.

Sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan UMP 2022.

Rerata kenaikan upah minimum pada tahun depan berkisar 1,09 persen kecuali empat provinsi yang sama seperti tahun sebelumnya.

“Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, belum lama ini.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2022 Naik 0,70 Persen, Pemprov Sanksi Perusahaan Tak Patuh, Segini Besarannya

Adapun rincian keempat provinsi itu yakni Sumsel dengan UMP senilai Rp3.144.446, Sulut Rp3.310.723, Sulsel Rp3.165.876, dan Sulbar Rp2.678.863.

Kemenaker juga telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada tahun depan.

Indah menyebutkan DKI Jakarta tetap paling tertinggi upah minimumnya, sedangkan Jateng diprediksi menjadi yang terendah.

“Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011,” kata Indah, belum lama ini.

“Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” jelasnya menambahkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri (dok Kemnaker)

Berikut update UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah menetapkan besarannya hingga Minggu (21/11/2021) dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com:

Sumatera Utara: Rp 2.522.609

Sumatera Barat: Rp 2.512.539

Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

Riau: Rp 2.938.564

Baca juga: Upah Minimum Kota Kendari 2022 Diprediksi Naik, Masih Tunggu Keputusan Pemprov Sulawesi Tenggara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved