Kata dia, pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban dan mengaku membujuk para korbannya dengan meminjamkan HP.
"Terkait diamankannya pelaku, kita sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan memintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.
Kasat Kompol Rico Fernanda menduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak Bulan Oktober 2021, yang lalu.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.
Guru Ponpes Cabuli Santri
Aksi rudapaksa terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pencabulan ini terjadi di sebuah pondok pesantren.
Kini Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.
Pelaku berinisial JN (22) merupakan guru sekaligus pengajar di sana.
Baca juga: Bocah Laki-laki Dicabuli PNS Penyuka Sesama Jenis, Modus Ajak Korban Berburu Babi
Ia nekat mencabuli belasan santri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.
"Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).
Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.
Baca juga: Bocah Laki-laki Kelas 3 SD yang Dicabuli 10 Pria Bertopeng di Mobil Pikap Kini Trauma
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain.
Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.