TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Pelaku pencabulan adalah pria berinisial MA (25).
Sedangkan korban adalah pacarnya, gadis berumur 13 tahun.
Setelah menjalin hubungan, pelaku kemudian mengajak korban untuk tinggal bersama di sebuah kos.
Baca juga: Motif Pembunuhan Janda Beranak 4 di Purworejo: Korban Tidak Mau Diajak Balikan Mantan Pacar
Dari sana, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban untuk bekerja.
Pelaku adalah warga Kampung Pisangan Poncol, Jakarta.
Namun, MA tinggal di rumah kos yang ada di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Saat penangkapan, ia terlebih dahulu diamankan personel Polsek Duapitue Sidrap pada Sabtu, (13/11/2021) sekira pukul 21.30 Wita.
Baca juga: Awalnya Janji Dinikahi, Gadis Ini Malah Dicabuli Pacar hingga Diperas Uang Rp 48 Juta
Kemudian unit PPA Satreskrim Polres Pinrang datang menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih (berpacaran).
"Pelaku MA ini kemudian mengajak korbannya untuk tinggal bersama di kosnya," kata AKP Deki.
Ia menuturkan, korban pun tinggal bersama dengan pelaku dan terjadilah rudapaksa tersebut.
Baca juga: Siswi SMP Buang Bayi karena Pacar yang Tak Tanggung Jawab, Kondisi Kulit Bayi Kemerahan
"Korban sudah tiga kali disetubuhi pelaku di sebuah kamar kost di Pinrang. Berawal pada November 2021," ungkapnya.
Lebih lanjut, Deki menuturkan jika tersangka juga menyuruh korban untuk kerja di cafe.
"Menurut pengakuan korban, uang hasil kerja di cafe itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari mereka," ucapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.
"Saat ini tersangka berada di Polres Pinrang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Pemuda Hamili Pacar
Seorang pemuda berinisial NS (23) nekat melakukan aksi rudapaksa.
Korban adalah gadis berinisial R (15).
Hubungan keduanya adalah sepasang kekasih.
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Baca juga: Pengangguran Nekat Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Akibatnya, remaja yang masih berstatus pelajar ini hamil 7 bulan.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku NS sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.
NS dibekuk saat berada di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Rabu (20/10/2021) pukul 13.00 WIB.
"Tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin," ujar Wido, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli di Kebun Jagung, Kini Hamil 5 Bulan
Adapun korban yang berusia 15 tahun itu masih berstatus pelajar, asal Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat.
Wido membeberkan, pelaku merudapaksa korban di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
"TKP-nya di wilayah Tulang Bawang, tepatnya di Kecamatan Banjar Agung," papar Wido.
Kasatreskrim menambahkan, tindak pidana asusila anak di bawah umur yang terjadi pada Februari lalu, bermula ketika pelaku bersama temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal.
Baca juga: Ayah Umur 61 Tahun Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar saat Korban Tak Nafsu Makan
"Antara korban dan pelaku ini berstatus pacaran. Jadi dengan dalih rasa sayang, pelaku mengelabui korban sampai merudapaksa," terang Wido.
Saat rekannya pergi dari kontrakan, NS habis-habisan merayu korban dengan dalih rasa kasih sayang agar korban mau diajak hubungan layaknya suami istri.
Sampai-sampai pelaku berjanji akan menikahi korban.
"Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku," beber Wido.
Baca juga: Suami Jual Istri yang Hamil 9 Bulan untuk Layani Hubungan Menyimpang: Korban Takut Ditinggal
Diancam 15 Tahun Penjara
Wido, mengutarakan, pelaku menghilang setelah tahu pacarnya berinisial R hamil tujuh bulan.
"Setelah korban hamil pelaku melarikan diri sehingga orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang," terang Wido.
"Seusai ditangkap dan diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya," papar Wido.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancama pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain) (Tribunpinrang.com, Nining Angreani)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda Imingi Pacar Menikah, Rudapaksa Siswi di Tulang Bawang Lampung hingga Hamil dan di Tribun-Timur.com dengan judul Pria Asal Jakarta Setubuhi Remaja Perempuan Asal Sidrap di Kost-kosan Pinrang