Tommy Soeharto Tolak Bayar Utang, Ambil Langkah Hukum Lawan Satgas BLBI, ICW: Itikad Buruk Obligor

Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra menolak membayar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Editor: Risno Mawandili
Kompas.com
Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra menolak membayar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Putra Presiden RI ke-2 itu bahkan menyaiapkan langkah hukum untuk melawan Satgas BLBI.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menganggap memandang tindakan ini sebagai hak namun bakal menunjukan itikad buruk obligor.

Sebagaimana diketahui, Satgas BLBI tengah giat menagih utang obligor. 

Paling menyita perhatian adalah utang keluarga Bakrie juga Tommy Soeharto.

Baca juga: Rp600 Miliar Aset Tommy Soeharto Terseret Kasus BLBI, Ini Daftar Rinciannya

Khusus Tommy Soeharto, Satgas BLBI telah menyita aset sebesar Rp600 miliar.

Aset itu berasal dari PT Timor Putera Nasional (TPN) yang menerima dana BLBI tahun 1998.

Secara rinci, aset PT TPN yang disita terdiri dari 4 bidang tanah berlolasi di kawasan industri Mandala Putra di Jawa Barat.

Baca juga: Detik-Detik PM Selandia Baru Jacinda Ardern Diganggu Tamu Tak Diundang, Live Facebook Diskors

Tommy Soeharto tidak tinggal diam melihat aset berharganya disita pemerintah.

Ia menegaskan, mengambil langkah hukum untuk mempertahankan aset-aset tersebut.

"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (10/11/2021).

Tindakan Tommy Soeharto ini menuai tanggapan dari peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kurnia memandang tindakan itu merupakan hak hukum obligor.

Namun, menurut Kurnia, langkah hukum Tommy Soeharto tersebut semakin memperlihatkan iktikad buruknya sebagai obligor.

"(Langkah hukum) apa yang dilakukan oleh Tommy Soeharto merupakan hak yang bersangkutan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved