Tommy Soeharto Tolak Bayar Utang, Ambil Langkah Hukum Lawan Satgas BLBI, ICW: Itikad Buruk Obligor

Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra menolak membayar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Editor: Risno Mawandili
Kompas.com
Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra 

"Akan tetapi, kami sudah menyakini Satgas BLBI sudah mempunyai data apa-apa saja yang menjadi tunggakan para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia."

"(Dengan) upaya hukum yang ditempuh oleh Tommy Soeharto ini, (yang ada malah) semakin memperlihatkan iktikad buruk dari yang bersangkutan (Tommy) yang tidak ingin membayar hutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," jelas Kurnia dikutip dari Kompas Tv, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Ade Rai Bakal Hadiri Kejuaraan Body Show di Kendari, Kerjasama Korem 143/HO dan Sparko Indonesia

Kurnia menambahkan, proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal kiranya perlu dilakukan pemerihtah.

Mengingat yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap kewajibannya ke negara.

"Maka dari itu, kalau ada obligor yang tidak kooperatif diketahui menyewakan aset atau menjual aset yang menjadi jaminan negara, maka sudah tepat jika pemerintah melakukan proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal tersebut," kata Kurnia.

Ini dilakukan demi suksesnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah hutang-piutang tahunan para obligor.

"Kita ketahui bersama, tahun 2023 menjadi batas akhir kerja dari Satgas BLBI untuk mengembalikan dana sekitar Rp 110 triliun," kata Kurnia.

Aset Tommy Soeharto Disita

  • Berikut rincian dan nilai keempat aset Tommy Soeharto yang disita oleh Satgas BLBI:
  • Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum Terkait Asetnya yang Hendak Disita Satgas BLBI

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved