Rp600 Miliar Aset Tommy Soeharto Terseret Kasus BLBI, Ini Daftar Rinciannya

Teranyar, sebanyak Rp600 Miliar aset Hutomo Mandala Putra alias Tomi Soeharto yang terseret kasus BLBI bakal dilelang.

Editor: Risno Mawandili
Handover
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terus bergulir.

Teranyar, sebanyak Rp600 miliar aset Tommy Soeharto yang telah disita karena terseret kasus BLBI, bakal dilelang.

Kepala Satgas BLBI, Ronald Siliban, mengatakan, pelelangan atau penjualan itu untuk melunasi utang-utang Tommy Sueharto atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN).

Perusahaan tersebut diketahui telah menerima dana dari BLBI tahun 1998.

"Terhadap aset PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan ke proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," ujar Rionald dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (8/11/2021).

Dijelaskan, aset Tommy Soeharto yang disita satgas terbagi atas 4 bidang tanah, berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Baca juga: Brimob Polda Sultra Sebut Granat Nanas Ditemukan Warga Konawe Selatan Bom Aktif & Membahayakan Warga

Adapun alasan penyitaan, karena PT PTN belum melunasi kredit yang berasal dari beberapa bank. 

Jika dikalkulasi, Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun.

Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita terhadap aset," ucap Rio.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan, obligor atau debitor kerap nego tiap ganti menteri, ganti dirjen, atau ganti pemerintahan.

Mahfud MD menjabarkan, PT TPN nego ingin menghitung kembali besaran utang, bahkan mengaku tidak punya utang BLBI sama sekali.

Menurut Mafud MD, hal inilah yang membuat penagihan terus tertunda hingga 22 tahun lamanya sejak tahun 1998.

Baca juga: Pacari Lalu Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Buruh Ini Beri Uang dan HP agar Korban Tak Lapor Polisi

Sekarang di bawah Satgas BLBI yang bekerja sampai 2023, obligor tidak bisa nego lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved