TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan bocah di bawah umur terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelakunya adalah lima orang bocah berumur di bawah 12 tahun.
Sedangkan korban adalah anak berumur 6 tahun.
Modus yang digunakan pelaku adalah bermain nikah-nikahan.
Baca juga: Tukang Galon Cabuli Balita di Depan Toko, Korban Alami Luka
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.
Kelima bocah yang merupakan pelaku juga telah menjalani pemeriksaan.
"Saat ini sudah kami periksa lima orang anak berusia di bawah 12 tahun terkait perbuatan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Rabu (3/11/2021), dilansir Kompas.com.
Indra memastikan, proses pemeriksaan berpedoman pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dukun Cabuli Anak Pasien, Ngakunya Bisa Sembuhkan Ayah Korban, Sudah Buka Praktik 9 Tahun
"Kelima diduga pelaku sudah kami periksa didampingi orangtuanya, kemudian terkait dengan kejadian tersebut, saat ini yang kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
Mengutip Tribun Pontianak, Indra mengtakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 1 November 2021.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kejadian ini terjadi sejak 2020 lalu.
Di mana salah satu pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Seiring berjalannya waktu karena para pelaku dan korban merupakan teman sepermainan, semakin bertambah pula anak lain yang melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Jadi tahun 2020 salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda."
"Sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat dan kami melakukan penyelidikan," paparnya.