Berita Kendari

Mantan Wali Kota Kendari Asrun Hirup Udara Bebas 1 Maret 2022, Bebas Murni, Tak Dapat Remisi

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Kendari Ir Asrun saat berada di Lapas Kelas IIA Kendari

Diketahui, Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Baca juga: 140 Narapidana Lapas Kelas IIA Kendari Bersertifikat Khusus, Sumbang Rp20 Juta per Tahun ke Negara

Uang itu diberikan agar Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. 

Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. 

Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Baca juga: 254 Narapidana Rutan Kelas II B Unaaha Ikuti Vaksinasi Covid-19 Kerjasama Dinas Kesehatan Konawe

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)