Namun karena tidak kuat menahan nafsu, P nekat melakukan perbuatan itu.
P pun membenarkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.
"Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor," kata Kepala Polsek setempat Kompol Atang Samsuri.
Baca juga: Asyik Main Layangan dan Tak Bantu Orangtua, Bocah SD Dianiaya Ayah dengan Pedang Kayu hingga Tewas
P lantas membawa DA ke sebuah penginapan di Kecamatan setempat.
Di sanalah ia melakukan perbuatan tak terpuji itu.
Parahnya lagi, P sudah menikah dan memiliki anak.
Atang Samsuri mengatakan, P sebenarnya sudah memiliki istri dan anak.
"Pelaku P juga sudah mempunyai anak," ujar Atang.
Namun, P nekat melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih belia.
Kini P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
P dilaporkan ke Polsek setempat karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.
Perbuatan itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan setempat, Kabupaten setempat.
Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.
Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.
Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sopir Truk di Lampung Tengah Berbuat Asusila Nyaris Diamuk Massa