Sopir Truk Beristri Nekat Ajak Jalan-jalan Gadis 17 Tahun, Ujung-ujungnya Korban Dirudapaksa

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Seorang sopir truk berinisial P (23) nekat melakukan pencabulan terhadap gadis remaja.

Namun karena tidak kuat menahan nafsu, P nekat melakukan perbuatan itu.

P pun membenarkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.

"Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor," kata Kepala Polsek setempat Kompol Atang Samsuri.

Baca juga: Asyik Main Layangan dan Tak Bantu Orangtua, Bocah SD Dianiaya Ayah dengan Pedang Kayu hingga Tewas

P lantas membawa DA ke sebuah penginapan di Kecamatan setempat.

Di sanalah ia melakukan perbuatan tak terpuji itu.

Parahnya lagi, P sudah menikah dan memiliki anak.

Atang Samsuri mengatakan, P sebenarnya sudah memiliki istri dan anak.

"Pelaku P juga sudah mempunyai anak," ujar Atang.

Namun, P nekat melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih belia.

Kini P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

P dilaporkan ke Polsek setempat karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.

Perbuatan itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan setempat, Kabupaten setempat.

Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.

Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.

Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sopir Truk di Lampung Tengah Berbuat Asusila Nyaris Diamuk Massa