TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Seorang sopir truk berinisial P (23) nekat melakukan pencabulan terhadap gadis remaja.
Korban berinisial DA (17) awalnya diajak pelaku jalan-jalan dengan sepeda motor.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Melahirkan, Nenek Sebut Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Polsek setempat Kompol Atang Samsuri.
Ia mengatakan, keluarga korban mendatangi rumah pelaku bersama warga lainnya.
"Keluarga dan warga tidak terima dengan perbuatan pelaku," ujar Atang, mewakili Kapolres setempat AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (14/10/2021).
Sebelum sempat diamuk massa, tersangka terlebih dahulu diamankan petugas Polsek setempat, Lampung Tengah.
Baca juga: Bu Dokter Nyaris Dirudapaksa Petani, Pelaku Sembunyi Seminggu di Hutan hingga Kabur ke Luar Pulau
Setelah ditelusuri, ternyata tempat kejadian perkata (TKP) berada di wilayah hukum Polres setempat.
Keluarga korban pun langsung melaporkannya ke Polsek setempat.
“Sejumlah saksi dan tersangka sudah kita periksa dan perbuatan melawan hukum itu benar adanya," terang Atang.
Tersangka P sudah diamankan ke Mapolsek setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
P ternyata sudah berulang kali berbuat asusila.
Baca juga: Janda Ditemukan Tewas tanpa Busana dan Terbungkus Plastik di Tengah Hutan, Kondisi Mulai Membusuk
Atang Samsuri mengatakan, P mengaku sudah tiga kali berbuat asusila terhadap DA (17).
"Perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga September 2021," kata Atang.
Saat melakukan perbuatannya itu, P tahu bahwa DA masih di bawah umur.
Namun karena tidak kuat menahan nafsu, P nekat melakukan perbuatan itu.
P pun membenarkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.
"Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor," kata Kepala Polsek setempat Kompol Atang Samsuri.
Baca juga: Asyik Main Layangan dan Tak Bantu Orangtua, Bocah SD Dianiaya Ayah dengan Pedang Kayu hingga Tewas
P lantas membawa DA ke sebuah penginapan di Kecamatan setempat.
Di sanalah ia melakukan perbuatan tak terpuji itu.
Parahnya lagi, P sudah menikah dan memiliki anak.
Atang Samsuri mengatakan, P sebenarnya sudah memiliki istri dan anak.
"Pelaku P juga sudah mempunyai anak," ujar Atang.
Namun, P nekat melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih belia.
Kini P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
P dilaporkan ke Polsek setempat karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap DA.
Perbuatan itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan setempat, Kabupaten setempat.
Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.
Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.
Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sopir Truk di Lampung Tengah Berbuat Asusila Nyaris Diamuk Massa