"Sempat dikeroyok massa, tapi berhasil diamankan, hanya lecet-lecet saja," ungkap dia.
ED pun akan disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lebih jauh, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila melihat premanisme.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," aku dia.
(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fakta Baru Preman Tusuk Tukang Ojek di Wonogiri: Pelaku Sempat Dipukuli Massa di Pasar