Ayah Umur 63 Tahun Rudapaksa Anaknya yang Masih Remaja di Kandang Babi, Kini Korban Hamil 9 Bulan

Aksi rudapaksa terjadi di Malaka, NTT. Pelakunya adalah seorang berinisial YSIM (63).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa terjadi di Malaka, NTT. Pelakunya adalah seorang berinisial YSIM (63). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Malaka, NTT.

Pelakunya adalah seorang berinisial YSIM (63).

Sedangkan korban adalah anak tirinya, sebut saja Melati (17).

Pencabulan itu sudah dilakukan berulang kali.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Korban Rudapaksa Pak RW Meninggal Dunia, Batuk Berdarah Lalu Seminggu di Rumah Sakit

Aksi bejat itu dilakukan di kandang babi di belakang rumahnya.

Hingga kini korban hamil 9 bulan.

Adapun kejadian tersebut berlangsung dari Oktober-Desember 2020.

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari dikonfirmasi Pos-Kupang di Betun, Selasa (28/9/2021) membenarkan peristiwa tragis tersebut.

Baca juga: Iming-iming Boneka Barbie, Buruh Bangunan Nekat Rudapaksa Bocah 6 Tahun

Dijelaskan Kapolres Rudy, dalam melakukan aksinya tersangka YSIM memakai kandang babi di belakang rumah sebagai tempat melampiaskan aksi tak terpuji tersebut.

Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali di mana awal kejadian Korban Melati diancam mau dipukul dan tersangka.

YSIM menyampaikan jangan memberitahukan perbuatannya kepada Korban Melati kepada orang lain apalagi ke Saksi MGA selaku ibu kandung Melati yang adalah istri ketiga dari Tersangka.

"Tersangka sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya," tegas Rudy.

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya hingga 8 Tahun, Tetap Dilakukan Meski Korban Sudah Menikah

Saat ini Tersangka YSIM telah ditahan dan terhadap kasusnya sedang ditangani secara intensif oleh Penyidik.

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menambahkan, akibat perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved