TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Pelakunya adalah seorang remaja berinisial RSS (16).
RSS nekat melakukan pencabulan kepada tetangganya.
Baca juga: Tetangga Pergoki Bocah 8 Tahun tanpa Busana, Ternyata Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun
Korban adalah bocah laki-laki berinisial MR (8).
Serta adik MR, anak perempuan berinisial TR (5).
RSS tega melecehkan MR dan menyetubuhi TR layaknya suami istri.
RSS sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Gadis SMA Dirudapaksa Paman Sekaligus Ayah Tiri, Tergoda saat Korban Merapikan Baju, Kini Hamil Tua
Kini RSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan kepada dua orang kakak beradik dari Tapanuli Utara.
Ia di hadapan polisi mengaku setiap hari menonton film biru atau film dewasa.
RSS yang tinggal di rumah bibinya di Desa Sampuran, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, saat ini diperiksa di Kantor Polres Taput.
“Saya cari sendiri film dewasa menggunakan handphone. Menontonnya tiga kali dalam sehari,” katanya Sabtu (18/9/2021).
Ia mengakui telah melecehkan kakak beradik yang usianya lebih muda dari dia itu di kamar korban.
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa 3 Siswi SD di Perpustakaan, Modus Ajak Periksa Soal
“Dilakukan itu di kamar bersama si korban. Korbannya dua orang, laki-laki dan perempuan. Tempatnya di rumah korban, di dalam kamar,” terangnya.
Polisi menangkap seorang pemuda yang menjadi tersangka pelecehan pada dua orang anak kecil yang merupakan kakak beradik di Tapanuli Utara.
Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual adalah MR laki-laki berusia 8 tahun menjadi korban s****i dan perempuan TR berusia 5 tahun korban persetubuhan.