TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Manji masih bergulir.
Dilansir Tribunnews.com, Anji menjalani sidang perdana pada Rabu (15/9/2021) hari ini.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Anji hadir secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Mengenal Paspor Diplomatik yang Diterima BTS setelah Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden Korsel
Dijerat dua pasal dan terancam hukuman 12 tahun penjara
Anji Manji dijerat dengan dua pasal terkait kasus narkoba.
Hal itu diketahui saat jaksa membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
JPU bernama Josep Christian menyatakan Anji Manji bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
Baca juga: Ilhoon Eks BTOB Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Lebih lanjut disampaikan, Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian usai sidang.
Kasus narkoba Anji Manji
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Baca juga: Ditangkap atas Kasus Narkoba, Anji Manji Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari sebuah situs dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Narkoba Anji Manji Dijerat 2 Pasal Sekaligus, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara