Mengenal Paspor Diplomatik yang Diterima BTS setelah Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden Korsel

Boyband BTS resmi ditunjuk sebagai utusan khusus oleh Presiden Korea Selatan Moon Jae In.

Editor: Sugi Hartono
Soompi
Para member BTS mendapat paspor diplomatik setelah ditunjuk sebagai utusan khusus presiden 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Boyband BTS resmi ditunjuk sebagai utusan khusus oleh Presiden Korea Selatan Moon Jae In.

Pelantikan ketujuh personel BTS sebagai utusan khusus digelar pada Selasa (14/9/2021) di Kantor Kepresidenan (Gedung Biru).

Dalam kesempatan itu, Presiden Moon juga memberikan paspor diplomatik kepada RM dkk.

Baca juga: Jadi Utusan Khusus, BTS Dapat Paspor Diplomatik dan akan Dampingi Presiden Moon Jae In ke AS

Paspor dengan sampul berwarna merah itu diberikan bersamaan dengan surat penunjukan sebagai utusan khusus serta sebuah pena.

Lantas, apa sebenarnya paspor diplomatik itu? Berikut deretan fakta seputar paspor diplomatik yang diterima BTS.

Penerima paspor diplomatik

Dikutip dari situs web passport.go.kr via Kompas.com, penerima paspor diplomatik adalah meliputi mantan Presiden dan Presiden/Presiden Majelis Nasional/Kepala Mahkamah Agung/Kepala Mahkamah Konstitusi/Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri saat ini.

Kemudian, pasangan mereka dan anak-anaknya yang belum menikah serta di bawah usia 27 tahun.

Selanjutnya, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh atau Anggota Komite Olimpiade Internasional, pasangannya, dan anak-anak mereka yang belum menikah serta di bawah usia 27 tahun.

Paspor diplomatik BTS
Paspor diplomatik BTS (Soompi)

Berikutnya, pejabat publik Kementerian Luar Negeri dan pasangannya, serta anak yang belum menikah di bawah usia 27 tahun.

Serta orang-orang yang ditunjuk presiden sebagai utusan khusus, perwakilan pemerintah, dan anggota dari sebuah misi dengan tugas khusus.

Adapun BTS diketahui masuk ke dalam kategori terakhir yakni utusan khusus presiden.

Baca juga: Coldplay Umumkan Kolaborasi dengan BTS di Single Baru Berjudul My Universe

Bepergian bebas visa dan keuntungan lain

Pemegang paspor diplomatik Korea Selatan mendapat fasilitas berupa bisa bebas bepergian ke lebih dari 100 negara tanpa menggunakan visa.

Namun perlu diketahui, penggunaan paspor diplomatik ini tidak diperkenankan untuk urusan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved